“Setiap tahun kita menerima sekitar 300 siswa, SD 100, SMP 100 dan SMA 100. Dalam tiga tahun ke depan kapasitas sekolah akan terisi penuh,” ungkapnya.
Siswa Diprioritaskan dari Keluarga Miskin Ekstrem
Seleksi siswa akan difokuskan kepada anak-anak dari keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di wilayah setempat. Penetapan calon peserta didik dilakukan berdasarkan data kesejahteraan sosial yang diverifikasi secara ketat.
“Yang bersekolah di sini adalah warga setempat yang ditetapkan oleh Bupati Kupang. Data akan diperiksa apakah benar berada pada desil satu dan memenuhi kriteria keluarga paling tidak mampu,” kata Gus Ipul.
Sementara itu, proses seleksi tenaga pendidik akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kabupaten Kupang jadi Daerah Pertama di NTT
Gus Ipul menjelaskan Kabupaten Kupang menjadi daerah pertama di NTT yang berhasil memenuhi syarat penyediaan lahan sehingga mendapatkan pembangunan Sekolah Rakyat permanen.
Ia berharap kabupaten dan kota lain di NTT segera menyiapkan lahan yang memenuhi kriteria agar program tersebut dapat diperluas ke daerah lainnya.
“Untuk kesempatan pertama baru Kabupaten Kupang yang memenuhi syarat tanahnya untuk kemudian dibangun Sekolah Rakyat. Kami berharap daerah lain segera menyiapkan lahan sehingga program ini bisa terus berkembang,” ujarnya.
Gubernur NTT Kawal Penyelesaian Pembangunan
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan Pemerintah Provinsi NTT akan terus mengawal penyelesaian pembangunan agar target operasional Juli 2026 dapat tercapai.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
