Komnas HAM Temui Keluarga dr. Icha di Kupang, Tegaskan Kasus Kematian jadi Prioritas Utama

dokter icha
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menemui keluarga dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha di kediaman orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Jumat (24/7/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Taebenu, KupangTIMES.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menemui keluarga dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha di kediaman orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Jumat (24/7/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, didampingi Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama Hilda Rahman serta Analis Kebijakan Ahli Pertama Adi Abdilah.

Pertemuan dilakukan untuk menghimpun informasi dan keterangan dari pihak keluarga terkait dugaan intimidasi yang disebut berujung pada meninggalnya dr. Icha.

Komnas HAM: Kasus Kematian Menjadi Prioritas

Di hadapan orang tua dr. Icha, Gabriel Pakaenoni dan Nur, beserta anggota keluarga lainnya, Anis Hidayah menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi salah satu prioritas utama Komnas HAM.

Baca Juga:
Warga Amfoang Diterkam Buaya saat Mandi di Muara Naus, Tim SAR Turun Tangan

Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena lembaganya baru dapat melakukan kunjungan langsung ke keluarga.

“Mohon maaf kalau Komnas HAM agak lama baru datang ke sini. Kasus ini bukan tidak prioritas, tetapi justru menjadi prioritas karena kasus meninggal dunia merupakan salah satu prioritas nomor satu di Komnas HAM,” ujar Anis Hidayah.

Menurutnya, keterlambatan kunjungan bukan karena mengesampingkan perkara tersebut, melainkan karena Komnas HAM saat ini juga menangani berbagai kasus di sejumlah daerah di Indonesia.

Jalankan Kewenangan Pemantauan Dugaan Pelanggaran HAM

Anis menjelaskan, kehadiran Komnas HAM di rumah keluarga dr. Icha merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan lembaga dalam melakukan pemantauan terhadap peristiwa yang diduga mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia.

“Kehadiran kami di sini adalah menjalankan kewenangan Komnas HAM untuk melakukan pemantauan atas satu peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran HAM,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM meminta penjelasan dari keluarga mengenai kronologi peristiwa, dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha, serta perkembangan penanganan kasus hingga saat ini.

Keterangan Keluarga jadi Bahan Kajian

Informasi yang diperoleh dari keluarga, menurut Anis Hidayah, akan menjadi bagian dari proses pemantauan dan kajian yang dilakukan Komnas HAM.

Data tersebut akan digunakan untuk menelaah ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni.

Komnas HAM menegaskan akan terus menjalankan proses pemantauan sesuai kewenangannya dengan mengumpulkan berbagai informasi dan fakta yang diperlukan sebagai dasar penyusunan hasil kajian terhadap kasus tersebut. (*/kt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version