Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan penyebab kematian korban.
Keluarga Tolak Autopsi karena Kendala Biaya
Keluarga korban yang berada di Malang, Jawa Timur, dikabarkan tidak dapat datang ke Kota Kupang karena terkendala biaya. Seluruh proses penanganan jenazah akhirnya diserahkan kepada Paguyuban K2S Kota Kupang.
Melalui paguyuban tersebut, pihak keluarga menyatakan menerima kematian korban dan menolak proses autopsi dengan membuat surat pernyataan resmi.
Jenazah kemudian dibawa ke sekretariat Paguyuban K2S di Jalan Saubaki, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, untuk disemayamkan sebelum dimakamkan pada Kamis (28/5/2026) di pemakaman muslim Kelurahan Batuplat. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
