Kelapa Lima, KupangTimes.ID – Salah satu ruas jalan lingkungan di RT 31, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, akhirnya mendapatkan perhatian perbaikan setelah lama dikeluhkan warga akibat kondisi rusak.
Pembangunan jalan tersebut akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Lokasinya berada di wilayah Lasiana yang berbatasan dengan area Pagar Undana dan menjadi jalur penghubung ke Ruas Jalan Prof. Dr. Herman Johanes atau jalur penghijauan Bimoku.
Warga setempat menyambut baik realisasi pembangunan tersebut. Salah satu warga, Yandri Kause, mengungkapkan rasa syukur atas perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
“Kami bersyukur dengan pembangunan jalan ini. Aspirasi kami bisa disampaikan melalui Anggota DPRD, Pak Vicky (Victor Dimoe Heo), sehingga akhirnya direalisasikan oleh pemerintah,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Anggota DPRD Kota Kupang, Victor Arnoldus Yansenss Dimoe Heo, membenarkan bahwa pembangunan ruas jalan tersebut merupakan hasil dari aspirasi masyarakat yang disampaikan saat masa reses beberapa waktu lalu.
Menurut politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Vicky ini, partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan kebutuhan menjadi faktor penting dalam menentukan prioritas pembangunan.
“Kami terus mendorong agar aspirasi tersebut menjadi perhatian pemerintah, karena ini adalah kebutuhan mendasar warga,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang berkelanjutan antara masyarakat dan wakil rakyat guna memastikan arah pembangunan tepat sasaran.
“Ke depan, komunikasi antara warga dan DPRD harus terus terbangun agar semakin banyak aspirasi masyarakat yang bisa diwujudkan melalui sinergi dengan Pemerintah Kota Kupang,” tambahnya.
Realisasi perbaikan jalan ini diharapkan dapat memperlancar mobilitas dan aktivitas warga sehari-hari. Selain itu, pembangunan ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen memperhatikan kebutuhan masyarakat, meskipun di tengah tantangan fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran. (kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
