Ia juga telah menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera merampungkan proses pendalaman dan melanjutkannya ke tahap hukum. Di sisi lain, Chris menekankan bahwa pengembalian kerugian negara tetap menjadi fokus utama.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan Bapenda Kota Kupang dari praktik koruptif. “Saya keras di situ, masa perorangan bisa ambil uang negara itu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Roy Riwu Kaho, mendorong agar investigasi dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap kemungkinan keterlibatan oknum lain dalam praktik serupa.
Ia menilai langkah tersebut penting sebagai bagian dari upaya pembersihan internal Bapenda dari potensi korupsi yang lebih luas. Roy juga mengapresiasi langkah tegas pemerintah kota, namun mengingatkan agar pengembalian kerugian negara tidak diabaikan.
“Supaya apa yang menjadi hak daerah, dalam hal ini masyarakat Kota Kupang, bisa dikembalikan,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan sekaligus ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik. (kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
