Kupang, KupangTIMES.ID — Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, Wilhelmus Geri, menerbitkan surat pemberhentian terhadap Marselus T. Gero Tapobali dan Martinus Daton Iker sebagai karyawan KSP Kopdit Swasti Sari.
Pemberhentian kedua karyawan tersebut berlaku terhitung sejak Senin, 7 September 2026.
Surat pemberhentian Marselus T. Gero Tapobali dan Martinus Daton Iker ramai diperbincangkan di media sosial. Salinan kedua surat tersebut juga diterima media ini pada Selasa (8/9/2026).
Kuasa Hukum Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari kubu Wilhelmus Geri, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., membenarkan keabsahan kedua surat pemberhentian tersebut.
Menurut Fransisco, keputusan pemberhentian itu merupakan langkah tegas yang diambil Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari untuk menjaga stabilitas organisasi.
“Langkah pengurus Wilhelmus Geri tegas. Kami juga memecat dua orang yaitu Marselus T. Gero Tapobali selaku Plt GM dan Martinus Daton Iker,” kata Fransisco Bessi.
Fransisco menegaskan bahwa informasi mengenai pemberhentian kedua karyawan tersebut penting diketahui oleh seluruh anggota KSP Kopdit Swasti Sari.
Ia menyebut jumlah anggota KSP Kopdit Swasti Sari mencapai sekitar 223 ribu orang yang menurutnya perlu mengetahui perkembangan organisasi tersebut.
“Ini perlu diketahui oleh 223 ribu anggota, karena ini mencederai marwah organisasi dan telah melanggar AD/ART Kopdit Swasti Sari dan melanggar UU Koperasi,” pungkasnya.
Pemberhentian Marselus T. Gero Tapobali dan Martinus Daton Iker tersebut menjadi bagian dari dinamika internal KSP Kopdit Swasti Sari. Hingga berita ini diturunkan, informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini berasal dari pihak Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari kubu Wilhelmus Geri melalui kuasa hukumnya. (rnc)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
