Selain itu, pemerintah daerah juga akan memprioritaskan penyediaan lahan untuk perluasan tambak garam, perekrutan tenaga kerja lokal, hingga pendataan kebutuhan alat bagi industri rumput laut seperti perahu ketinting, bibit, dan sarana pendukung lainnya.
Seluruh kebutuhan tersebut nantinya akan diajukan ke kementerian terkait guna mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pak Wapres memberikan atensi itu dan nanti Pak Wapres akan membantu melalui jalurnya,” kata Melky.
Amfoang jadi Prioritas Pembangunan
Gubernur Melky juga menegaskan bahwa wilayah Amfoang kini menjadi prioritas kerja Pemerintah Provinsi NTT setelah kunjungan Wapres Gibran ke Amfoang Barat Laut dan Amfoang Barat Daya.
Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi catatan sejarah penting karena pemerintah pusat melihat langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Amfoang.
Bersama Wapres Gibran, Melky menyaksikan kondisi infrastruktur jalan dan jembatan yang rusak, keterisolasian warga akibat putusnya akses jembatan, hingga sulitnya distribusi BBM dan layanan kesehatan.
Dalam kunjungan itu, Wapres Gibran disebut memberi perhatian khusus terhadap sejumlah kebutuhan mendesak masyarakat Amfoang, antara lain:
- Perbaikan jalan dan jembatan
- Pengalihan status jalan provinsi menjadi jalan nasional
- Pembangunan SPBU untuk mengatasi kelangkaan BBM
- Operasionalisasi layanan kesehatan di RSP Amfoang
- Pembangunan jembatan gantung bagi akses masyarakat dan anak sekolah
“Kami sebagai Gubernur dan Bupati baik dari Rote Ndao dan Kupang akan melanjutkan hasil dari diskusi yang menarik ini untuk kita bisa konkritkan,” pungkas Melki Laka Lena. (kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
