Kelapa Lima, KupangTIMES.ID – Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs mulai 17 Juni 2026.
Masyarakat, khususnya orang tua dan wali murid, diminta memahami seluruh mekanisme pendaftaran agar proses penerimaan berjalan lancar dan transparan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho, mewakili Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Ernest Ludji, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini dilakukan melalui dua jalur pendaftaran, yakni secara online dan offline.
Untuk pendaftaran online, calon peserta didik wajib mengakses situs resmi SPMB Kota Kupang melalui spmbkupangkota.id. Tahapan pendaftaran daring dibuka mulai 17 hingga 19 Juni 2026.
Sementara itu, pendaftaran secara langsung atau offline tetap tersedia bagi masyarakat yang mengalami kendala akses internet maupun kesulitan menggunakan sistem digital. Jalur ini akan berlangsung mulai 17 hingga 20 Juni 2026 di sekolah tujuan masing-masing.
“Pendaftaran dilakukan tanpa pungutan biaya kepada orang tua maupun wali murid. Seluruh proses penerimaan siswa baru gratis,” tegas Okto saat diwawancarai, Kamis (4/6/2026).
Persiapan SPMB 2026 Kota Kupang Sudah Rampung
Okto mengungkapkan bahwa seluruh persiapan teknis pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 telah diselesaikan. Pemerintah Kota Kupang juga telah menetapkan Surat Keputusan tentang zonasi sekolah serta petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan murid baru.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
