Dugaan Kerugian Negara Rp1,3 Miliar di Puskesmas Tarus, Kejari Oelamasi Turun Tangan

korupsi tarus
Ilustrasi AI
  • Bagikan

Oelamasi, KupangTIMES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi, Kabupaten Kupang, tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Tarus, Kecamatan Kupang Tengah.

Penyelidikan tersebut mencakup penggunaan anggaran pada tahun 2021, 2022, 2023, hingga 2024. Langkah ini dilakukan setelah adanya temuan dari Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Kupang yang mengindikasikan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Oelamasi, Arly Sumanto, mengatakan proses penyelidikan telah berlangsung sekitar satu bulan terakhir.

“Ini dari temuan Inspektorat, totalnya Rp1,3 miliar dari BOK dan JKN tahun 2021 sampai 2024,” kata Arly Sumanto kepada KupangTIMES.ID, Senin (8/6/2026), didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Johan Wibowo.

Berawal dari Temuan Inspektorat

Menurut Arly, indikasi kerugian negara tersebut ditemukan dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran, terutama pada pembayaran honorarium pegawai serta sejumlah item pembiayaan lainnya.

Ia mencontohkan adanya perbedaan antara nominal honor yang diterima pegawai dengan angka yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version