Pernikahan Batal karena Salah Paham, Polisi Mediasi Dua Keluarga hingga Belis Dikembalikan

kapolsek kota raja
ist Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada
  • Bagikan

Seluruh barang antaran diserahkan kembali dalam kondisi aman, lengkap, dan diterima dengan baik oleh pihak keluarga calon mempelai pria.

Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pengembalian berlangsung tertib sekaligus menghindari potensi gesekan antara kedua keluarga.

Baca Juga:
Bupati Kupang Ambil Sumpah 830 Pejabat, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN

Polisi: Utamakan Penyelesaian secara Damai

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, membenarkan adanya kegiatan mediasi tersebut.

Menurutnya, kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman melalui penyelesaian berbagai persoalan sosial secara damai.

“Kami berupaya hadir sebagai penengah dalam setiap persoalan masyarakat agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Syukur seluruh rangkaian mediasi dan pengembalian barang adat dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar,” ujar AKP Leyfrids D. Mada.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polsek Kota Raja dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penyelesaian masalah yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, musyawarah, dan kekeluargaan.

Dengan keberhasilan mediasi tersebut, potensi konflik antarkeluarga dapat dicegah dan seluruh proses pengembalian belis serta barang adat berlangsung aman tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas di Kota Kupang. (*/kt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version