Kasus ini dilaporkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 448 terkait dugaan pengancaman.
Polisi Imbau Penyelesaian Secara Hukum
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum, tanpa tindakan yang dapat merugikan pihak lain.
Saat ini, kasus dugaan pengancaman tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polresta Kupang Kota. (kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










