iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Aksi Tambal Jalan Berujung Laporan Polisi, Pegiat Medsos di Kupang Laporkan Dugaan Pengancaman

Avatar photo
tua adat lapor
Desron Paut alias Tua Adat melapor ke Polresta Kupang Kota pada Rabu (29/4/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Kasus ini dilaporkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 448 terkait dugaan pengancaman.

Polisi Imbau Penyelesaian Secara Hukum

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum, tanpa tindakan yang dapat merugikan pihak lain.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Gubernur NTT Buka Dialog May Day 2026, Dorong Sinergi Pekerja dan Pengusaha

Saat ini, kasus dugaan pengancaman tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polresta Kupang Kota. (kt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *