Aksi Tambal Jalan Berujung Laporan Polisi, Pegiat Medsos di Kupang Laporkan Dugaan Pengancaman

tua adat lapor
Desron Paut alias Tua Adat melapor ke Polresta Kupang Kota pada Rabu (29/4/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Kupang, KupangTimes.ID – Pegiat media sosial Desron Paut alias “Tua Adat” resmi melaporkan seorang pria bernama Charles Suan alias King atas dugaan pengancaman yang terjadi saat aksi sosial penambalan jalan di Jalan Sukun, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polresta Kupang Kota dan dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) pada Rabu (29/4/2026).

Baca Juga:
Gubernur NTT Buka Dialog May Day 2026, Dorong Sinergi Pekerja dan Pengusaha

Dugaan Pengancaman Saat Aksi Sosial

Dalam laporannya, Desron menyebut dugaan pengancaman tersebut terjadi saat dirinya bersama tim melakukan kegiatan penambalan jalan berlubang di lokasi kejadian. Aksi itu dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Ketua RT dan RW setempat sebagai bentuk inisiatif sosial memperbaiki fasilitas jalan.

Namun, situasi berubah ketika terlapor datang menggunakan mobil tangki air dan menghentikan kendaraan di area pekerjaan.

Baca Juga:
Seret Balmon Kupang dan 3 Perusahaan, PN Oelamasi Gelar Sidang Lokasi Sengketa Tanah 174 Hektare di Kuanheun

Berdasarkan keterangan dalam laporan, terlapor diduga menyampaikan pernyataan bernada ancaman agar kegiatan tersebut dihentikan. Tidak lama kemudian, ia kembali ke lokasi dan diduga melontarkan ucapan yang dianggap mengandung unsur pengancaman sekaligus penghinaan terhadap pelapor.

Lapor ke Polisi Karena Merasa Tidak Aman

Merasa tidak aman, Desron kemudian mendatangi Polresta Kupang Kota untuk membuat laporan resmi. Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version