Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Alak Kupang, Tersangka Janur Peragakan Aksi Penikaman Dipicu Cemburu

ilustrasi
Ilustrasi
  • Bagikan

Peristiwa bermula saat tersangka Janur mendatangi tempat kerja korban untuk mengajak pulang. Karena korban belum bersedia, tersangka sempat masuk dan duduk minum bersama salah seorang saksi.

Setelah korban selesai bekerja, keduanya kembali ke tempat kos tersangka di RT 10/RW 04 Kelurahan Alak. Di depan kamar kos, terjadi adu mulut hebat antara korban dan tersangka yang dipicu rasa cemburu.

Baca Juga:
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Detik-Detik Penikaman Tragis

Dalam kondisi emosi yang memuncak, tersangka nekat masuk ke dalam kamar kos dan mengambil sebilah pisau. Janur kemudian kembali menghampiri korban dan langsung melakukan penikaman.

“Korban sempat berusaha merebut pisau dari tangan tersangka, namun tersangka tetap menguasai senjata tajam tersebut dan kembali menikam korban hingga jatuh tersungkur,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:
9 Pelajar di Kupang Diamankan Polisi saat Pesta Miras, Beberapa Masih Berseragam Sekolah

Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri membawa pisau tersebut. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk penanganan medis lebih lanjut.

Namun tak lama setelah kejadian, tersangka Janur memutuskan untuk menyerahkan diri secara langsung ke Polresta Kupang Kota dengan membawa serta barang bukti pisau yang digunakannya.

Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Pacar oleh WNA Timor Leste Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penanganan kasus ini, pihak penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Sebilah pisau yang digunakan tersangka
  • Pakaian milik korban
  • Sandal dan jam tangan korban

Tersangka JM alias Janur yang telah ditahan sejak 21 April 2026 di sel Polresta Kupang Kota kini dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*/kt1)

Baca Juga:
Polda NTT Tegaskan Penanganan Kasus Lika Liku NTT Dilakukan Profesional dan Transparan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version