Sidang Kasus Tian Bokol Ricuh, 7 Terdakwa Divonis 15 Tahun Penjara

hakim da JPU
Hakim dan JPU dievakuasi ke Mapolda NTT. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Oebobo, KupangTIMES.ID – Sidang putusan kasus kematian Sebastian Bokol alias Tian di Pengadilan Negeri (PN) Kupang berakhir ricuh, Senin (24/8/2026).

Kericuhan terjadi setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap tujuh terdakwa dalam perkara Nomor 49/Pid.B/2026/PN Kpg.

Baca Juga:
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Majelis hakim yang terdiri dari Harlina Rayes, Sisera Semida Naomi Nenoh Ayefeto, dan Olyiarin Rosalinda Taopan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Widyantara, Yonathan Limbongan, dan Herman Reko Deta.

Keluarga Terdakwa Mengamuk di PN Kupang

Putusan 15 tahun penjara tersebut tidak diterima keluarga terdakwa. Mereka kemudian bereaksi keras hingga terjadi kerusakan sejumlah fasilitas di lingkungan PN Kupang.

Keluarga terdakwa dilaporkan merusak pintu dan sejumlah fasilitas di ruang sidang. Mereka juga melontarkan cacian kepada majelis hakim, JPU, serta penyidik kepolisian.

Baca Juga:
Polda NTT Ungkap 80 Kasus Kriminal, Mayoritas Berhasil Diselesaikan

Selain itu, keluarga terdakwa menggelar orasi sebelum, saat, dan setelah pembacaan putusan.

Situasi tersebut membuat aparat keamanan mengambil langkah untuk mengamankan majelis hakim dan JPU.

Majelis hakim dan jaksa dievakuasi melalui pintu belakang dengan pengawalan anggota Polsek Kota Raja. Mereka kemudian dibawa ke Polda NTT dan diamankan di ruang Ditreskrimum Polda NTT.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version