Sidang Kasus Tian Bokol Ricuh, 7 Terdakwa Divonis 15 Tahun Penjara

hakim da JPU
Hakim dan JPU dievakuasi ke Mapolda NTT. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Orang tua Tian kemudian datang ke Kupang pada 5 Oktober 2022.

Penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota bersama dr. Edy Hasibuan mengambil sejumlah sampel DNA dari kedua orang tua korban di Biddokkes Polda NTT. Sampel tersebut berupa darah, air liur, rambut, dan kuku tangan.

Hasil uji DNA dari Laboratorium Mabes Polri diterima pada 9 November 2022.

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa DNA jenazah 100 persen identik dengan Tian Bokol.

Kasus Diambil Alih Polda NTT

Kasus kematian Tian Bokol sebelumnya ditangani Polresta Kupang Kota selama hampir dua tahun.

Setelah mendapat desakan dari keluarga korban serta Aliansi Cipayung Plus Kota Kupang bersama sejumlah organisasi kepemudaan asal SBD, penanganan kasus kemudian diambil alih Polda NTT pada 3 Mei 2024.

Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Pacar oleh WNA Timor Leste Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Pada 3 Desember 2025, Polda NTT menangkap tujuh tersangka yang berada di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Kalimantan, Bali, dan Kupang.

Ketujuh tersangka kemudian menjalani proses hukum hingga akhirnya perkara masuk ke PN Kupang.

Para terdakwa sebelumnya disangkakan dengan pasal berlapis terkait dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, pengeroyokan, hingga penganiayaan.

Mereka dijerat antara lain Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version