Kupang Barat, KupangTIMES.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi menggelar sidang pemeriksaan setempat atau sidang lokasi terkait perkara sengketa tanah seluas 174 hektare di Desa Kuanheun, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Dalam kasus ini, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas I Kupang bersama tiga perusahaan swasta, yakni PT Lopo Indah, PT Batu Besi, dan PT Dwi Mukti Graha Elektrindo, ikut terseret menjadi pihak tergugat atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan sertifikat tanah.
Kuasa Hukum Penggugat, Biyante, S.H., menjelaskan bahwa agenda sidang lokasi yang dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026) ini merupakan tindak lanjut dari perkara perdata Nomor 43/PDT/2026/PT KPG juncto Nomor 68/PDT.G/2025/PN Oelamasi. Kasus ini diperiksa kembali setelah adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Kupang.
“Objek sengketa dalam perkara ini terdiri dari empat bidang tanah, yakni bidang satu, bidang dua, bidang tiga, dan bidang empat yang seluruhnya berada di wilayah Desa Kuanheun,” jelas Biyante kepada awak media.
Duduk Perkara dan Dugaan Pemalsuan Dokumen Ahli Waris
Biyante mengungkapkan, gugatan perbuatan melawan hukum ini berkaitan erat dengan keabsahan proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) maupun Sertifikat Hak Guna Pakai (HGP).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
