Seret Balmon Kupang dan 3 Perusahaan, PN Oelamasi Gelar Sidang Lokasi Sengketa Tanah 174 Hektare di Kuanheun

tanah kupang barat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi menggelar sidang pemeriksaan setempat atau sidang lokasi terkait perkara sengketa tanah seluas 174 hektare di Desa Kuanheun, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Kamis (18/6/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Kupang Barat, KupangTIMES.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi menggelar sidang pemeriksaan setempat atau sidang lokasi terkait perkara sengketa tanah seluas 174 hektare di Desa Kuanheun, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Dalam kasus ini, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas I Kupang bersama tiga perusahaan swasta, yakni PT Lopo Indah, PT Batu Besi, dan PT Dwi Mukti Graha Elektrindo, ikut terseret menjadi pihak tergugat atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan sertifikat tanah.

Kuasa Hukum Penggugat, Biyante, S.H., menjelaskan bahwa agenda sidang lokasi yang dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026) ini merupakan tindak lanjut dari perkara perdata Nomor 43/PDT/2026/PT KPG juncto Nomor 68/PDT.G/2025/PN Oelamasi. Kasus ini diperiksa kembali setelah adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Kupang.

“Objek sengketa dalam perkara ini terdiri dari empat bidang tanah, yakni bidang satu, bidang dua, bidang tiga, dan bidang empat yang seluruhnya berada di wilayah Desa Kuanheun,” jelas Biyante kepada awak media.

Duduk Perkara dan Dugaan Pemalsuan Dokumen Ahli Waris

Biyante mengungkapkan, gugatan perbuatan melawan hukum ini berkaitan erat dengan keabsahan proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) maupun Sertifikat Hak Guna Pakai (HGP).

Baca Juga:
9 Pelajar di Kupang Diamankan Polisi saat Pesta Miras, Beberapa Masih Berseragam Sekolah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version