Dalam struktur perkara, tergugat satu hingga tergugat enam merupakan ahli waris dari Daniel Timuli alias Daniel Amtiran. Sementara PT Lopo Indah (tergugat VII), PT Batu Besi (tergugat VIII), Balmon Kelas I Kupang (tergugat IX), PT Dwi Mukti Graha Elektrindo (tergugat X), oknum Notaris/PPAT (tergugat XI), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang (tergugat XII).
Dasar gugatan ini bermula dari dugaan kuat adanya pemalsuan dokumen status ahli waris. Daniel Timuli alias Daniel Amtiran diduga mengklaim diri sebagai anak dari almarhum Esau Amtiran secara sepihak. Status ahli waris inilah yang kemudian dijadikan dasar untuk menguasai lahan dan melakukan transaksi jual beli dengan pihak korporasi.
“Dugaan kami terdapat pemalsuan dokumen maupun surat-surat yang digunakan untuk mengklaim status ahli waris, sehingga tanah objek sengketa kemudian diperjualbelikan kepada beberapa pihak,” tegas Biyante.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, sebagian tanah tersebut awalnya dialihkan kepada PT Batu Besi dan PT Lopo Indah. Selanjutnya, pada tahun 2006, lahan kembali diperjualbelikan kepada PT Dwi Mukti Graha Elektrindo yang mencakup bidang satu (±8 hektare), bidang tiga (±53 hektare), dan bidang empat (±80 hektare). Di sisi lain, PT Batu Besi juga menjual lahan seluas kurang lebih 33 hektare kepada Balmon Kelas I Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
