Seret Balmon Kupang dan 3 Perusahaan, PN Oelamasi Gelar Sidang Lokasi Sengketa Tanah 174 Hektare di Kuanheun

tanah kupang barat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi menggelar sidang pemeriksaan setempat atau sidang lokasi terkait perkara sengketa tanah seluas 174 hektare di Desa Kuanheun, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Kamis (18/6/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Dalam struktur perkara, tergugat satu hingga tergugat enam merupakan ahli waris dari Daniel Timuli alias Daniel Amtiran. Sementara PT Lopo Indah (tergugat VII), PT Batu Besi (tergugat VIII), Balmon Kelas I Kupang (tergugat IX), PT Dwi Mukti Graha Elektrindo (tergugat X), oknum Notaris/PPAT (tergugat XI), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang (tergugat XII).

Dasar gugatan ini bermula dari dugaan kuat adanya pemalsuan dokumen status ahli waris. Daniel Timuli alias Daniel Amtiran diduga mengklaim diri sebagai anak dari almarhum Esau Amtiran secara sepihak. Status ahli waris inilah yang kemudian dijadikan dasar untuk menguasai lahan dan melakukan transaksi jual beli dengan pihak korporasi.

“Dugaan kami terdapat pemalsuan dokumen maupun surat-surat yang digunakan untuk mengklaim status ahli waris, sehingga tanah objek sengketa kemudian diperjualbelikan kepada beberapa pihak,” tegas Biyante.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, sebagian tanah tersebut awalnya dialihkan kepada PT Batu Besi dan PT Lopo Indah. Selanjutnya, pada tahun 2006, lahan kembali diperjualbelikan kepada PT Dwi Mukti Graha Elektrindo yang mencakup bidang satu (±8 hektare), bidang tiga (±53 hektare), dan bidang empat (±80 hektare). Di sisi lain, PT Batu Besi juga menjual lahan seluas kurang lebih 33 hektare kepada Balmon Kelas I Kupang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version