Oebobo, KupangTIMES.ID – Sidang putusan kasus kematian Sebastian Bokol alias Tian di Pengadilan Negeri (PN) Kupang berakhir ricuh, Senin (24/8/2026).
Kericuhan terjadi setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap tujuh terdakwa dalam perkara Nomor 49/Pid.B/2026/PN Kpg.
Majelis hakim yang terdiri dari Harlina Rayes, Sisera Semida Naomi Nenoh Ayefeto, dan Olyiarin Rosalinda Taopan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Widyantara, Yonathan Limbongan, dan Herman Reko Deta.
Keluarga Terdakwa Mengamuk di PN Kupang
Putusan 15 tahun penjara tersebut tidak diterima keluarga terdakwa. Mereka kemudian bereaksi keras hingga terjadi kerusakan sejumlah fasilitas di lingkungan PN Kupang.
Keluarga terdakwa dilaporkan merusak pintu dan sejumlah fasilitas di ruang sidang. Mereka juga melontarkan cacian kepada majelis hakim, JPU, serta penyidik kepolisian.
Selain itu, keluarga terdakwa menggelar orasi sebelum, saat, dan setelah pembacaan putusan.
Situasi tersebut membuat aparat keamanan mengambil langkah untuk mengamankan majelis hakim dan JPU.
Majelis hakim dan jaksa dievakuasi melalui pintu belakang dengan pengawalan anggota Polsek Kota Raja. Mereka kemudian dibawa ke Polda NTT dan diamankan di ruang Ditreskrimum Polda NTT.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










