Pihak PN Kupang juga berencana membuat laporan polisi terkait dugaan pengrusakan fasilitas serta ancaman kekerasan yang terjadi setelah pembacaan putusan.
Tujuh Terdakwa Divonis 15 Tahun
Tujuh terdakwa dalam perkara kasus Tian Bokol tersebut yakni:
- Jeky Kayfe
- Mogel Ameldo Ndolu
- Antonius Kelake Ado Pehang
- Hafu Valentino Gustu Y. Selan
- Angelus Putra Frans Manek
- Wilibrodus Ikun Tefa
- Ferdinan Marcos Ndolu
Sebelumnya, JPU juga menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Rekonstruksi Ungkap Korban Dikeroyok
Sebelum memasuki persidangan, penyidik telah melakukan rekonstruksi perkara pada Kamis, 4 Desember 2025.
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 26 adegan diperagakan berdasarkan hasil penyelidikan. Rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian kronologi serta peran masing-masing terdakwa.
Dari rekonstruksi, penyidik mengungkap korban dikeroyok oleh tujuh pelaku hingga meninggal dunia.
Setelah itu, jasad korban dibawa dan dibakar di kawasan Kali Mati Liliba, tepatnya di RT 045/RW 016, Kelurahan Liliba, Kota Kupang.
Rekonstruksi berlangsung di sejumlah lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara dan menarik perhatian masyarakat yang memadati lokasi.
Tian Bokol Ditemukan Tewas Terbakar
Kasus ini bermula ketika Tian Bokol, 22 tahun, ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di sebuah kali kering di sekitar TPU Liliba, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada 2 Agustus 2022.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










