iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sidang Kasus Tian Bokol Ricuh, 7 Terdakwa Divonis 15 Tahun Penjara

Avatar photo
hakim da JPU
Hakim dan JPU dievakuasi ke Mapolda NTT. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Tian merupakan warga Homba Karipit, Dusun IV, Desa Homba Karipit, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).

Saat berada di Kupang, Tian diketahui merupakan mahasiswa Universitas Mercu Buana Yogyakarta.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Polresta Kupang Kota Terapkan Teknologi GPS dan CCTV untuk Perkuat Patroli Modern

Ia datang ke Kota Kupang sejak April 2022 untuk menghadiri sebuah acara. Selama berada di Kupang, Tian sempat tinggal di kos kakak ipar temannya berinisial A di Kelurahan Oesapa.

Ia juga pernah tinggal di kos dua temannya sesama warga Kodi, Sumba, berinisial G dan M di Kelurahan Liliba.

Tian kemudian dilaporkan menghilang setelah menghadiri sebuah acara di Kota Kupang pada 10 Juni 2022.

Orang tua korban, Bertolomeus Radu Bani dan Maria Muda Kaka, mulai khawatir karena anak mereka tidak dapat dihubungi. Rekan-rekan Tian di Kupang juga tidak mengetahui keberadaannya.

Identitas Tian Dipastikan Lewat Tes DNA

Pada awal Oktober 2022, keluarga mendapat informasi mengenai penemuan jenazah tanpa identitas di wilayah Liliba.

Keluarga kemudian meminta bantuan kerabat di Kupang yang berprofesi sebagai anggota Polri untuk mendapatkan foto jenazah.

Setelah dicocokkan, sejumlah ciri fisik seperti bentuk wajah, struktur gigi, dan tahi lalat di bagian bawah bibir diyakini memiliki kesamaan dengan ciri-ciri Tian.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *