Oebobo, KupangTIMES.ID – Vonis 15 tahun penjara terhadap tujuh terdakwa dalam kasus kematian Sebastian Bokol alias Tian di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang berbuntut panjang.
Sidang putusan yang digelar Senin (24/8/2026) tidak hanya diwarnai aksi unjuk rasa, tetapi juga berujung pada kericuhan dan pengrusakan sejumlah fasilitas pengadilan.
Majelis hakim yang dipimpin Herlina Rayes dengan hakim anggota Sisera S. N. Nenohaifeto dan Oliviarin Rosalinda Taopan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim JPU yang terdiri dari Kadek Widiantara, Samsul Jusnan Efendi Banu, Herry C. Franklin, dan Herman Reko Deta sebelumnya menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Tujuh Terdakwa Divonis 15 Tahun
Ketujuh terdakwa dalam perkara Nomor 49/Pid.B/2026/PN Kpg yakni:
- Jeky Kayfe
- Mogel Ameldo Ndolu
- Antonius Kelake Ado Pehang
- Hafu Valentino Gustu Y. Selan
- Angelus Putra Frans Manek
- Wilibrodus Ikun Tefa
- Ferdinan Marcos Ndolu
Namun, putusan tersebut tidak diterima oleh terdakwa maupun sejumlah keluarga mereka.
Sidang Diwarnai Aksi Unjuk Rasa
Sejak pagi, aksi unjuk rasa telah berlangsung di sekitar PN Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










