Massa yang tergabung dalam Aliansi Pencari Keadilan, BEM Nusantara, Ikmar NTT, serta kerabat tujuh terdakwa berkumpul di kediaman Deni A. Ndolu di Jalan Nusantara, tepatnya sekitar perempatan TPU Liliba, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Massa kemudian bergerak menuju PN Kupang menggunakan mobil pikap dan sepeda motor. Mereka membawa pengeras suara serta berbagai poster dan langsung menggelar aksi di depan kantor pengadilan.
Dalam aksinya, massa meminta proses hukum terhadap tujuh terdakwa berjalan secara adil dan objektif.
Mereka juga menuntut agar hukuman terhadap para terdakwa mempertimbangkan peran masing-masing.
Selain itu, massa meminta majelis hakim berfokus pada pembuktian materiil yang sah serta meminta JPU menghadirkan seluruh saksi yang tercantum dalam berkas perkara ke persidangan.
Terdakwa Rusak Fasilitas Ruang Sidang
Kericuhan terjadi setelah majelis hakim selesai membacakan putusan dan mengetukkan palu dengan vonis 15 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.
Tujuh terdakwa kemudian disebut melakukan tindakan pengrusakan di dalam ruang persidangan.
Sejumlah kursi dibanting, sementara monitor atau layar televisi ditendang hingga mengalami kerusakan.
Polisi langsung mengamankan ketujuh terdakwa untuk mencegah kericuhan meluas dan menjaga keamanan ruang persidangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










