Kupang, KupangTimes.ID – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegaskan komitmennya untuk menangani dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan akun media sosial anonim “Lika Liku NTT” secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menyusul berkembangnya berbagai informasi dan opini publik terkait proses penanganan perkara tersebut.
Menurut Henry, Polda NTT tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagai prinsip utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menyimpulkan suatu perkara sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan,” ujarnya di Mapolda NTT, Jumat (29/5/2026).
Polda NTT Libatkan Pengawasan Internal
Kabidhumas menjelaskan bahwa selain proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda NTT juga berkoordinasi dengan fungsi pengawasan internal untuk memastikan seluruh informasi yang berkembang dapat diverifikasi secara objektif dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










