Henry menegaskan institusi tidak akan ragu mengambil langkah korektif maupun tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.
“Komitmen kami sangat jelas. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau kekurangan dalam pelaksanaan tugas, institusi akan mengambil langkah evaluasi dan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga marwah organisasi serta kepercayaan masyarakat kepada Polri,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Kabidhumas mengajak masyarakat dan insan pers untuk mengawal proses hukum secara objektif, proporsional, dan tetap menjaga suasana yang kondusif.
Polda NTT memastikan seluruh tahapan penanganan dugaan pelanggaran UU ITE terkait akun Lika Liku NTT akan terus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










