iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Tegaskan Penanganan Kasus Lika Liku NTT Dilakukan Profesional dan Transparan

Avatar photo
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra
  • Bagikan

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen institusi untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum.

Menurut Henry, seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan didukung administrasi penyidikan yang lengkap serta sah.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Polda NTT Ungkap 80 Kasus Kriminal, Mayoritas Berhasil Diselesaikan

“Seluruh tahapan yang dilakukan penyidik telah didukung administrasi penyidikan yang lengkap dan sah. Proses yang berlangsung di lapangan juga mengedepankan pendekatan humanis, serta dilakukan secara persuasif dan kooperatif,” jelasnya.

Penggeledahan Diklaim Berjalan Terbuka

Polda NTT juga memberikan klarifikasi terkait sejumlah informasi yang beredar mengenai proses penggeledahan dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil pendalaman internal, proses penggeledahan disebut telah didokumentasikan secara resmi melalui rekaman video dan berlangsung tanpa tindakan pemaksaan maupun intimidasi.

Kabidhumas menyebut saat kegiatan berlangsung terdapat warga sekitar yang turut menyaksikan jalannya proses tersebut. Pihak yang diperiksa juga diberikan kesempatan untuk menghubungi rekan maupun penasihat hukum.

Baca Juga:
Pria di Amarasi Bobol Rumah Pastori saat Ibadah, Emas Pendeta Rp70 Juta Raib

“Kami pastikan bahwa saat proses berlangsung terdapat warga sekitar yang turut menyaksikan. Yang bersangkutan juga diberikan kesempatan untuk menghubungi rekan maupun penasihat hukumnya. Seluruh proses pemeriksaan berjalan secara terbuka dan terdokumentasi, termasuk melalui rekaman CCTV yang tersedia,” katanya.

Bantah Anggota Membawa Senjata Api

Polda NTT juga membantah informasi yang menyebut adanya penggunaan atau pembawaan senjata api oleh anggota Ditreskrimsus saat proses berlangsung.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *