Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen institusi untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum.
Menurut Henry, seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan didukung administrasi penyidikan yang lengkap serta sah.
“Seluruh tahapan yang dilakukan penyidik telah didukung administrasi penyidikan yang lengkap dan sah. Proses yang berlangsung di lapangan juga mengedepankan pendekatan humanis, serta dilakukan secara persuasif dan kooperatif,” jelasnya.
Penggeledahan Diklaim Berjalan Terbuka
Polda NTT juga memberikan klarifikasi terkait sejumlah informasi yang beredar mengenai proses penggeledahan dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman internal, proses penggeledahan disebut telah didokumentasikan secara resmi melalui rekaman video dan berlangsung tanpa tindakan pemaksaan maupun intimidasi.
Kabidhumas menyebut saat kegiatan berlangsung terdapat warga sekitar yang turut menyaksikan jalannya proses tersebut. Pihak yang diperiksa juga diberikan kesempatan untuk menghubungi rekan maupun penasihat hukum.
“Kami pastikan bahwa saat proses berlangsung terdapat warga sekitar yang turut menyaksikan. Yang bersangkutan juga diberikan kesempatan untuk menghubungi rekan maupun penasihat hukumnya. Seluruh proses pemeriksaan berjalan secara terbuka dan terdokumentasi, termasuk melalui rekaman CCTV yang tersedia,” katanya.
Bantah Anggota Membawa Senjata Api
Polda NTT juga membantah informasi yang menyebut adanya penggunaan atau pembawaan senjata api oleh anggota Ditreskrimsus saat proses berlangsung.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










