Jakarta, KupangTIMES.ID – Masyarakat yang memiliki tanah tetapi belum mempunyai sertifikat dapat memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui program PTSL, masyarakat dapat mendaftarkan tanah untuk pertama kali hingga memperoleh sertifikat hak atas tanah. Namun, istilah sertifikat tanah gratis perlu dipahami dengan tepat.
Sebab, meskipun penerbitan sertifikat melalui kantor pertanahan tidak dipungut biaya, pemohon tetap dapat memiliki kewajiban biaya lain, termasuk biaya pra-PTSL dan pajak sesuai ketentuan.
PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak terhadap seluruh objek pendaftaran tanah dalam satu wilayah desa atau kelurahan maupun wilayah lain yang setingkat.
Program ini ditujukan bagi masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat, dengan syarat bidang tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa dan berada di wilayah yang telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL.
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah wilayah tempat tinggalnya masuk dalam program PTSL dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan maupun kantor pertanahan setempat.
Syarat Daftar PTSL
Sebelum mengajukan pendaftaran tanah melalui program PTSL, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.







