iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Cara Daftar PTSL untuk Dapat Sertifikat Tanah Gratis, Ini Syarat dan Biayanya

Avatar photo
sertifikat tanah
Ilustrasi
  • Bagikan

Jakarta, KupangTIMES.ID – Masyarakat yang memiliki tanah tetapi belum mempunyai sertifikat dapat memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Melalui program PTSL, masyarakat dapat mendaftarkan tanah untuk pertama kali hingga memperoleh sertifikat hak atas tanah. Namun, istilah sertifikat tanah gratis perlu dipahami dengan tepat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Sebab, meskipun penerbitan sertifikat melalui kantor pertanahan tidak dipungut biaya, pemohon tetap dapat memiliki kewajiban biaya lain, termasuk biaya pra-PTSL dan pajak sesuai ketentuan.

PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak terhadap seluruh objek pendaftaran tanah dalam satu wilayah desa atau kelurahan maupun wilayah lain yang setingkat.

Program ini ditujukan bagi masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat, dengan syarat bidang tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa dan berada di wilayah yang telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL.

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah wilayah tempat tinggalnya masuk dalam program PTSL dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan maupun kantor pertanahan setempat.

Baca Juga:
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Syarat Daftar PTSL

Sebelum mengajukan pendaftaran tanah melalui program PTSL, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *