Namun, pemohon tetap dapat dikenakan biaya pra-PTSL serta kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya pra-PTSL antara lain dapat mencakup penyiapan dokumen, penggandaan dokumen pendukung, pengangkutan, pemasangan patok hingga transportasi petugas dari kantor desa atau kelurahan.
Besaran biaya tersebut dibatasi berdasarkan kategori wilayah.
Rinciannya sebagai berikut:
- Jawa dan Bali: Rp150.000.
- Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Selatan: Rp200.000.
- Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp450.000.
Selain biaya pra-PTSL, pemohon juga dapat memiliki kewajiban pajak atau biaya lain, seperti biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh), sesuai ketentuan yang berlaku.
Ada Daerah yang Berikan Keringanan BPHTB
Meski terdapat kewajiban pajak tertentu, sejumlah pemerintah daerah memiliki kebijakan untuk memberikan pembebasan atau keringanan BPHTB bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali.
Karena kebijakan tersebut dapat berbeda di setiap daerah, masyarakat sebaiknya terlebih dahulu menanyakan ketentuan yang berlaku kepada pemerintah daerah maupun kantor pertanahan setempat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.







