iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Cara Daftar PTSL untuk Dapat Sertifikat Tanah Gratis, Ini Syarat dan Biayanya

Avatar photo
sertifikat tanah
Ilustrasi
  • Bagikan

Namun, pemohon tetap dapat dikenakan biaya pra-PTSL serta kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya pra-PTSL antara lain dapat mencakup penyiapan dokumen, penggandaan dokumen pendukung, pengangkutan, pemasangan patok hingga transportasi petugas dari kantor desa atau kelurahan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Besaran biaya tersebut dibatasi berdasarkan kategori wilayah.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Jawa dan Bali: Rp150.000.
  • Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Selatan: Rp200.000.
  • Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp450.000.

Selain biaya pra-PTSL, pemohon juga dapat memiliki kewajiban pajak atau biaya lain, seperti biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh), sesuai ketentuan yang berlaku.

Ada Daerah yang Berikan Keringanan BPHTB

Meski terdapat kewajiban pajak tertentu, sejumlah pemerintah daerah memiliki kebijakan untuk memberikan pembebasan atau keringanan BPHTB bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali.

Karena kebijakan tersebut dapat berbeda di setiap daerah, masyarakat sebaiknya terlebih dahulu menanyakan ketentuan yang berlaku kepada pemerintah daerah maupun kantor pertanahan setempat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *