Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat tanah atau dokumen bukti perolehan tanah/alas hak, seperti dokumen waris, hibah atau jual beli.
- Fotokopi SPPT PBB.
- Formulir pendaftaran.
- Meterai Rp10.000.
- Memenuhi kewajiban BPHTB apabila dikenakan.
- Memasang patok atau tanda batas tanah.
Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran karena petugas perlu melakukan pemeriksaan terhadap data kepemilikan dan kondisi bidang tanah.
Cara Daftar PTSL hingga Sertifikat Tanah Terbit
Setelah persyaratan disiapkan, pemohon dapat mengikuti tahapan pendaftaran PTSL sesuai proses yang ditetapkan.
1. Pastikan Wilayah Masuk Program PTSL
Langkah pertama adalah memastikan bidang tanah berada di wilayah yang telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL.
Informasi tersebut dapat diperoleh melalui kantor desa atau kelurahan maupun kantor pertanahan setempat.
2. Mengikuti Penyuluhan
BPN akan melakukan penyuluhan kepada masyarakat di wilayah yang menjadi lokasi PTSL.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai persyaratan, mekanisme pendaftaran serta tahapan yang harus dilalui.
3. Memasang Patok Batas Tanah
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.







