iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Cara Daftar PTSL untuk Dapat Sertifikat Tanah Gratis, Ini Syarat dan Biayanya

Avatar photo
sertifikat tanah
Ilustrasi
  • Bagikan

Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat tanah atau dokumen bukti perolehan tanah/alas hak, seperti dokumen waris, hibah atau jual beli.
  • Fotokopi SPPT PBB.
  • Formulir pendaftaran.
  • Meterai Rp10.000.
  • Memenuhi kewajiban BPHTB apabila dikenakan.
  • Memasang patok atau tanda batas tanah.

Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran karena petugas perlu melakukan pemeriksaan terhadap data kepemilikan dan kondisi bidang tanah.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Cara Daftar PTSL hingga Sertifikat Tanah Terbit

Setelah persyaratan disiapkan, pemohon dapat mengikuti tahapan pendaftaran PTSL sesuai proses yang ditetapkan.

1. Pastikan Wilayah Masuk Program PTSL

Langkah pertama adalah memastikan bidang tanah berada di wilayah yang telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL.

Informasi tersebut dapat diperoleh melalui kantor desa atau kelurahan maupun kantor pertanahan setempat.

2. Mengikuti Penyuluhan

BPN akan melakukan penyuluhan kepada masyarakat di wilayah yang menjadi lokasi PTSL.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai persyaratan, mekanisme pendaftaran serta tahapan yang harus dilalui.

3. Memasang Patok Batas Tanah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *