Pemohon wajib memasang patok atau tanda batas pada bidang tanah yang didaftarkan.
Batas tersebut harus diketahui dan disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan bidang tanah pemohon.
Tahap ini penting untuk mencegah terjadinya persoalan atau sengketa mengenai batas bidang tanah.
4. Pengukuran dan Pengumpulan Dokumen
Petugas kemudian melakukan pengukuran untuk memperoleh data fisik tanah.
Pada tahap yang sama, dilakukan pengumpulan serta pemeriksaan dokumen kepemilikan sebagai data yuridis.
5. Pengumuman Data Tanah
Data tanah yang telah dikumpulkan selanjutnya diumumkan selama 14 hari.
Pengumuman dilakukan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL serta kantor desa atau kelurahan.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan maupun informasi apabila terdapat persoalan terkait bidang tanah yang didaftarkan.
6. Sertifikat Hak Atas Tanah Diterbitkan
Jika seluruh tahapan telah selesai dan bidang tanah dinyatakan clear and clean atau tidak memiliki persoalan, sertifikat hak atas tanah dapat diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Sertifikat PTSL Gratis, tetapi Ada Biaya Lain
Masyarakat perlu memahami bahwa tidak dipungut biaya oleh BPN untuk proses penerbitan sertifikat melalui PTSL.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.







