Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah wilayahnya masuk dalam lokasi program.
Pemohon juga perlu menanyakan secara rinci mengenai persyaratan, biaya pra-PTSL dan kewajiban pajak agar proses pengurusan sertifikat tanah berjalan lancar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Program PTSL menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.







