Jakarta, KupangTIMES.ID – Masyarakat yang memiliki tanah tetapi belum mempunyai sertifikat dapat memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui program PTSL, masyarakat dapat mendaftarkan tanah untuk pertama kali hingga memperoleh sertifikat hak atas tanah. Namun, istilah sertifikat tanah gratis perlu dipahami dengan tepat.
Sebab, meskipun penerbitan sertifikat melalui kantor pertanahan tidak dipungut biaya, pemohon tetap dapat memiliki kewajiban biaya lain, termasuk biaya pra-PTSL dan pajak sesuai ketentuan.
PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak terhadap seluruh objek pendaftaran tanah dalam satu wilayah desa atau kelurahan maupun wilayah lain yang setingkat.
Program ini ditujukan bagi masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat, dengan syarat bidang tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa dan berada di wilayah yang telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL.
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah wilayah tempat tinggalnya masuk dalam program PTSL dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan maupun kantor pertanahan setempat.
Syarat Daftar PTSL
Sebelum mengajukan pendaftaran tanah melalui program PTSL, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat tanah atau dokumen bukti perolehan tanah/alas hak, seperti dokumen waris, hibah atau jual beli.
- Fotokopi SPPT PBB.
- Formulir pendaftaran.
- Meterai Rp10.000.
- Memenuhi kewajiban BPHTB apabila dikenakan.
- Memasang patok atau tanda batas tanah.
Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran karena petugas perlu melakukan pemeriksaan terhadap data kepemilikan dan kondisi bidang tanah.
Cara Daftar PTSL hingga Sertifikat Tanah Terbit
Setelah persyaratan disiapkan, pemohon dapat mengikuti tahapan pendaftaran PTSL sesuai proses yang ditetapkan.
1. Pastikan Wilayah Masuk Program PTSL
Langkah pertama adalah memastikan bidang tanah berada di wilayah yang telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL.
Informasi tersebut dapat diperoleh melalui kantor desa atau kelurahan maupun kantor pertanahan setempat.
2. Mengikuti Penyuluhan
BPN akan melakukan penyuluhan kepada masyarakat di wilayah yang menjadi lokasi PTSL.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai persyaratan, mekanisme pendaftaran serta tahapan yang harus dilalui.
3. Memasang Patok Batas Tanah
Pemohon wajib memasang patok atau tanda batas pada bidang tanah yang didaftarkan.
Batas tersebut harus diketahui dan disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan bidang tanah pemohon.
Tahap ini penting untuk mencegah terjadinya persoalan atau sengketa mengenai batas bidang tanah.
4. Pengukuran dan Pengumpulan Dokumen
Petugas kemudian melakukan pengukuran untuk memperoleh data fisik tanah.
Pada tahap yang sama, dilakukan pengumpulan serta pemeriksaan dokumen kepemilikan sebagai data yuridis.
5. Pengumuman Data Tanah
Data tanah yang telah dikumpulkan selanjutnya diumumkan selama 14 hari.
Pengumuman dilakukan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL serta kantor desa atau kelurahan.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan maupun informasi apabila terdapat persoalan terkait bidang tanah yang didaftarkan.
6. Sertifikat Hak Atas Tanah Diterbitkan
Jika seluruh tahapan telah selesai dan bidang tanah dinyatakan clear and clean atau tidak memiliki persoalan, sertifikat hak atas tanah dapat diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Sertifikat PTSL Gratis, tetapi Ada Biaya Lain
Masyarakat perlu memahami bahwa tidak dipungut biaya oleh BPN untuk proses penerbitan sertifikat melalui PTSL.
Namun, pemohon tetap dapat dikenakan biaya pra-PTSL serta kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya pra-PTSL antara lain dapat mencakup penyiapan dokumen, penggandaan dokumen pendukung, pengangkutan, pemasangan patok hingga transportasi petugas dari kantor desa atau kelurahan.
Besaran biaya tersebut dibatasi berdasarkan kategori wilayah.
Rinciannya sebagai berikut:
- Jawa dan Bali: Rp150.000.
- Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Selatan: Rp200.000.
- Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp450.000.
Selain biaya pra-PTSL, pemohon juga dapat memiliki kewajiban pajak atau biaya lain, seperti biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh), sesuai ketentuan yang berlaku.
Ada Daerah yang Berikan Keringanan BPHTB
Meski terdapat kewajiban pajak tertentu, sejumlah pemerintah daerah memiliki kebijakan untuk memberikan pembebasan atau keringanan BPHTB bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali.
Karena kebijakan tersebut dapat berbeda di setiap daerah, masyarakat sebaiknya terlebih dahulu menanyakan ketentuan yang berlaku kepada pemerintah daerah maupun kantor pertanahan setempat.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah wilayahnya masuk dalam lokasi program.
Pemohon juga perlu menanyakan secara rinci mengenai persyaratan, biaya pra-PTSL dan kewajiban pajak agar proses pengurusan sertifikat tanah berjalan lancar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Program PTSL menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.







