Oebobo, KupangTIMES.ID – Tim Jatanras Polresta Kupang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku pada Jumat (21/8/2026). Kelima terduga pelaku diketahui masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar SMP maupun SMA di Kota Kupang.
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/939/VIII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tertanggal 20 Agustus 2026 dan LP/B/921/VIII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tertanggal 15 Agustus 2026.
Dua Kasus Curanmor di Oebobo
Dua kasus tersebut dialami Yosef Oliver Sokobanae (24), warga Desa Oelolok, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dan Jeferson Lay (24), warga Desa Raekore, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.
Kasus pertama terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.
Saat itu, Yosef memarkir sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi DH 2887 HR di depan Percetakan Tiara Charvita, Jalan W.J. Lalamentik, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Beberapa saat kemudian, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kupang Kota.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










