iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jatanras Polresta Kupang Bongkar Curanmor, Lima Pelaku yang Diamankan Masih Pelajar

Avatar photo
curanmor kupang
Para petugas memamerkan barang bukti sepeda motor yang dicuri 5 pelaku di bawah umur. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Oebobo, KupangTIMES.ID – Tim Jatanras Polresta Kupang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku pada Jumat (21/8/2026). Kelima terduga pelaku diketahui masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar SMP maupun SMA di Kota Kupang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
9 Pelajar di Kupang Diamankan Polisi saat Pesta Miras, Beberapa Masih Berseragam Sekolah

Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/939/VIII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tertanggal 20 Agustus 2026 dan LP/B/921/VIII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tertanggal 15 Agustus 2026.

Dua Kasus Curanmor di Oebobo

Dua kasus tersebut dialami Yosef Oliver Sokobanae (24), warga Desa Oelolok, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dan Jeferson Lay (24), warga Desa Raekore, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.

Kasus pertama terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.

Saat itu, Yosef memarkir sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi DH 2887 HR di depan Percetakan Tiara Charvita, Jalan W.J. Lalamentik, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Beberapa saat kemudian, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kupang Kota.

Baca Juga:
Polresta Kupang Kota Terapkan Teknologi GPS dan CCTV untuk Perkuat Patroli Modern

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *