Kupang, KupangTIMES.ID – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pengungkapan berbagai tindak pidana konvensional sepanjang Semester I Tahun 2026.
Berdasarkan data Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, sejak Januari hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 80 kasus kriminal konvensional ditangani. Dari jumlah tersebut, 65 kasus berhasil diselesaikan, sedangkan 15 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., M.H., mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja keras penyidik di tingkat Polda maupun Polres dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dari Januari hingga Juni 2026, Ditreskrimum Polda NTT bersama jajaran berhasil menangani 80 kasus kriminal konvensional. Sebanyak 65 kasus telah diselesaikan, sementara 15 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan dan terus kami percepat penuntasannya,” ujar Kombes Pol. Sigit Haryono.
Komitmen Berikan Rasa Aman bagi Masyarakat
Menurut Kombes Pol. Sigit Haryono, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus merupakan bagian dari upaya Polda NTT menghadirkan rasa aman sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










