Ia menegaskan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan. Setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, kami juga terus mengedepankan langkah preventif melalui patroli, edukasi, dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat guna mencegah terjadinya tindak kriminal,” tegasnya.
Kasus Lempar Batu Maut jadi Sorotan Publik
Salah satu pengungkapan yang paling menyita perhatian masyarakat sepanjang Semester I 2026 adalah kasus pelemparan batu terhadap sebuah mobil pikap di Jalan Timor Raya Kilometer 45, Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah mengakibatkan pengemudi mobil pikap, Marvel Mbau, meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala setelah terkena lemparan batu.
Melalui penyelidikan intensif, jajaran Polres Kupang berhasil mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MYR (16) dan AT (16). Keduanya diamankan pada Jumat (26/6/2026) sore di rumah mereka di Desa Tolnaku dan Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










