Para terdakwa kemudian dikeluarkan dari ruang sidang dan dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kupang.
Gerbang PN Kupang Ikut Dirusak
Kericuhan belum berakhir setelah para terdakwa dibawa keluar dari gedung pengadilan.
Situasi di depan kantor PN Kupang kembali memanas. Massa dan keluarga terdakwa menyampaikan protes serta keberatan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Massa bahkan berusaha masuk ke dalam kantor pengadilan, tetapi dihalangi aparat Polresta Kupang Kota yang telah bersiaga sejak awal persidangan.
Aksi protes kemudian berkembang hingga terjadi pengrusakan terhadap pintu gerbang kantor PN Kupang.
Massa selanjutnya kembali berorasi dan menyampaikan sejumlah tuntutan.
Aksi Berlanjut hingga Rumah Saksi
Kericuhan kemudian berlanjut setelah massa meninggalkan kawasan PN Kupang.
Diduga kerabat terdakwa melakukan pengrusakan terhadap rumah salah satu saksi bernama Silvester di RT 045/RW 001, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Polisi yang masih melakukan pengamanan terhadap massa langsung berupaya meredam aksi lanjutan tersebut.
Silvester kemudian mendatangi SPKT Polda NTT untuk melaporkan dugaan pengrusakan dan intimidasi yang disertai kekerasan oleh kerabat terdakwa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










