iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Vonis 15 Tahun Kasus Tian Bokol Berujung Ricuh, Tujuh Terdakwa Ajukan Banding

Avatar photo
rumah rusak
Rumah salah satu saksi dirusak keluarga terdakwa. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Sementara itu, pihak PN Kelas IA Kupang juga membuat laporan terkait dugaan pengrusakan fasilitas pengadilan ke Polresta Kupang Kota.

Tujuh Terdakwa Nyatakan Banding

Tidak menerima putusan 15 tahun penjara, tujuh terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
ASN dan Teknisi jadi Korban Penganiayaan di Kota Kupang, Satu Orang Alami Luka Berat akibat Tikaman

Upaya hukum tersebut menjadi langkah lanjutan setelah majelis hakim menjatuhkan putusan yang sama dengan tuntutan JPU.

Dengan demikian, perkara kematian Sebastian Bokol alias Tian masih akan berlanjut melalui proses hukum di tingkat banding.

Vonis 15 tahun kasus Tian Bokol kini tidak hanya menjadi perhatian karena putusan terhadap tujuh terdakwa, tetapi juga karena kericuhan yang terjadi di PN Kupang hingga berujung pada laporan dugaan pengrusakan dan intimidasi. (*/kt1)

Baca Juga:
Polresta Kupang Kota Terapkan Teknologi GPS dan CCTV untuk Perkuat Patroli Modern

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *