Oebobo, KupangTIMES.ID – Vonis 15 tahun penjara terhadap tujuh terdakwa dalam kasus kematian Sebastian Bokol alias Tian di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang berbuntut panjang.
Sidang putusan yang digelar Senin (24/8/2026) tidak hanya diwarnai aksi unjuk rasa, tetapi juga berujung pada kericuhan dan pengrusakan sejumlah fasilitas pengadilan.
Majelis hakim yang dipimpin Herlina Rayes dengan hakim anggota Sisera S. N. Nenohaifeto dan Oliviarin Rosalinda Taopan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim JPU yang terdiri dari Kadek Widiantara, Samsul Jusnan Efendi Banu, Herry C. Franklin, dan Herman Reko Deta sebelumnya menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Tujuh Terdakwa Divonis 15 Tahun
Ketujuh terdakwa dalam perkara Nomor 49/Pid.B/2026/PN Kpg yakni:
- Jeky Kayfe
- Mogel Ameldo Ndolu
- Antonius Kelake Ado Pehang
- Hafu Valentino Gustu Y. Selan
- Angelus Putra Frans Manek
- Wilibrodus Ikun Tefa
- Ferdinan Marcos Ndolu
Namun, putusan tersebut tidak diterima oleh terdakwa maupun sejumlah keluarga mereka.
Sidang Diwarnai Aksi Unjuk Rasa
Sejak pagi, aksi unjuk rasa telah berlangsung di sekitar PN Kupang.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Pencari Keadilan, BEM Nusantara, Ikmar NTT, serta kerabat tujuh terdakwa berkumpul di kediaman Deni A. Ndolu di Jalan Nusantara, tepatnya sekitar perempatan TPU Liliba, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Massa kemudian bergerak menuju PN Kupang menggunakan mobil pikap dan sepeda motor. Mereka membawa pengeras suara serta berbagai poster dan langsung menggelar aksi di depan kantor pengadilan.
Dalam aksinya, massa meminta proses hukum terhadap tujuh terdakwa berjalan secara adil dan objektif.
Mereka juga menuntut agar hukuman terhadap para terdakwa mempertimbangkan peran masing-masing.
Selain itu, massa meminta majelis hakim berfokus pada pembuktian materiil yang sah serta meminta JPU menghadirkan seluruh saksi yang tercantum dalam berkas perkara ke persidangan.
Terdakwa Rusak Fasilitas Ruang Sidang
Kericuhan terjadi setelah majelis hakim selesai membacakan putusan dan mengetukkan palu dengan vonis 15 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.
Tujuh terdakwa kemudian disebut melakukan tindakan pengrusakan di dalam ruang persidangan.
Sejumlah kursi dibanting, sementara monitor atau layar televisi ditendang hingga mengalami kerusakan.
Polisi langsung mengamankan ketujuh terdakwa untuk mencegah kericuhan meluas dan menjaga keamanan ruang persidangan.
Para terdakwa kemudian dikeluarkan dari ruang sidang dan dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kupang.
Gerbang PN Kupang Ikut Dirusak
Kericuhan belum berakhir setelah para terdakwa dibawa keluar dari gedung pengadilan.
Situasi di depan kantor PN Kupang kembali memanas. Massa dan keluarga terdakwa menyampaikan protes serta keberatan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Massa bahkan berusaha masuk ke dalam kantor pengadilan, tetapi dihalangi aparat Polresta Kupang Kota yang telah bersiaga sejak awal persidangan.
Aksi protes kemudian berkembang hingga terjadi pengrusakan terhadap pintu gerbang kantor PN Kupang.
Massa selanjutnya kembali berorasi dan menyampaikan sejumlah tuntutan.
Aksi Berlanjut hingga Rumah Saksi
Kericuhan kemudian berlanjut setelah massa meninggalkan kawasan PN Kupang.
Diduga kerabat terdakwa melakukan pengrusakan terhadap rumah salah satu saksi bernama Silvester di RT 045/RW 001, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Polisi yang masih melakukan pengamanan terhadap massa langsung berupaya meredam aksi lanjutan tersebut.
Silvester kemudian mendatangi SPKT Polda NTT untuk melaporkan dugaan pengrusakan dan intimidasi yang disertai kekerasan oleh kerabat terdakwa.
Sementara itu, pihak PN Kelas IA Kupang juga membuat laporan terkait dugaan pengrusakan fasilitas pengadilan ke Polresta Kupang Kota.
Tujuh Terdakwa Nyatakan Banding
Tidak menerima putusan 15 tahun penjara, tujuh terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding.
Upaya hukum tersebut menjadi langkah lanjutan setelah majelis hakim menjatuhkan putusan yang sama dengan tuntutan JPU.
Dengan demikian, perkara kematian Sebastian Bokol alias Tian masih akan berlanjut melalui proses hukum di tingkat banding.
Vonis 15 tahun kasus Tian Bokol kini tidak hanya menjadi perhatian karena putusan terhadap tujuh terdakwa, tetapi juga karena kericuhan yang terjadi di PN Kupang hingga berujung pada laporan dugaan pengrusakan dan intimidasi. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










