Namun, sekitar pukul 14.40 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang dialaminya.
Aparat dari Pospol Manubelon segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin serta pakaian milik korban dan KARM.
Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledo, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Masih kita cek,” ujarnya singkat.
Hingga kini, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap kronologi pasti kejadian. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dan menggunakan senjata, terutama di lingkungan yang terdapat anak-anak. (rnc/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
