JAKARTA — Anak-anak adalah pemilik masa depan, tidak terkecuali bagi mereka yang lahir atau hidup dengan status HIV (Human Immunodeficiency Virus). Di tengah kompleksitas penanganan medis, tantangan terbesar dalam menyelamatkan anak dari HIV AIDS justru sering kali bukan berasal dari virus itu sendiri, melainkan dari tebalnya dinding stigma dan diskriminasi di lingkungan sosial.
Berdasarkan data kesehatan, mayoritas kasus HIV pada anak-anak penularannya terjadi melalui jalur perinatal (dari ibu ke bayi selama masa kehamilan, persalinan, atau menyusui). Situasi ini menempatkan anak-anak sebagai korban tidak langsung yang paling rentan kehilangan hak-hak dasarnya, mulai dari hak atas kesehatan, pendidikan, hingga ruang bermain yang aman.
Untuk memastikan api harapan mereka tidak padam, diperlukan sinergi dari berbagai lini masyarakat melalui langkah-langkah strategis berikut:
1. Memutus Rantai Penularan Sejak dalam Kandungan (PMTCT)
Langkah paling hulu dalam menyelamatkan anak dari HIV AIDS adalah dengan memperkuat program Prevention of Mother-to-Child Transmission (PMTCT).
Pemerintah terus mendorong para ibu hamil untuk melakukan skrining kesehatan secara dini. Ketika seorang ibu hamil terdeteksi positif HIV, pemberian terapi Antiretroviral (ARV) secara cepat dan patuh dapat menekan jumlah viral load dalam tubuh hingga ke tingkat yang sangat rendah, sehingga risiko penularan virus ke bayi yang dikandungnya dapat ditekan hingga di bawah 1-5 persen.
2. Menjamin Keberlanjutan Terapi ARV bagi Anak
Bagi anak-anak yang sudah hidup dengan HIV (ADHA), obat ARV adalah nafas kehidupan mereka. Obat ini tidak mematikan virus secara total, namun mampu mengontrol replikasi virus secara efektif di dalam darah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
