UU PPRT Dinilai jadi Tonggak Pengakuan Pekerja Rumah Tangga, Dorong Perlindungan Lebih Luas

asfinawati
Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
  • Bagikan

Jakarta, KupangTimes.ID – Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dinilai sebagai langkah strategis dalam memberikan pengakuan resmi terhadap pekerja rumah tangga (PRT), khususnya perempuan yang selama ini bekerja di sektor informal tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan bentuk pengakuan negara bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja yang memiliki hak.

“Dari PRT itu langkah yang baik ya, untuk mengakui PRT sebagai pekerja,” ujar Asfinawati di Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, pengakuan tersebut juga memiliki dampak luas, terutama dalam memperkuat posisi pekerja migran perempuan Indonesia di luar negeri yang banyak bekerja sebagai PRT.

Baca Juga:
NTT Tuan Rumah Hari Lansia Nasional 2026, Fokus Layanan Lansia dan Pembangunan Sekolah Rakyat

Dengan pengakuan di dalam negeri, Indonesia memiliki dasar lebih kuat untuk mendorong pengakuan serupa di tingkat internasional.

“Kalau kita mau PRT kita diakui di luar negeri sebagai pekerja, kita harus mengakui dulu bahwa PRT itu sebagai pekerja formal,” jelasnya.

Selama ini, isu pekerja rumah tangga kerap terpinggirkan karena berada di sektor informal. Padahal, pekerjaan domestik menjadi sumber penghidupan bagi banyak perempuan di Indonesia.

Di sisi lain, Asfinawati juga menyoroti peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang dinilai semakin inklusif.

Partisipasi yang melibatkan berbagai kelompok pekerja dari lintas sektor dan usia menunjukkan meningkatnya kesadaran kolektif terhadap isu ketenagakerjaan.

“Ini menunjukkan kesadaran makin luas,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perlindungan buruh tidak cukup hanya melalui pengesahan regulasi.

Implementasi di lapangan, termasuk jaminan kebebasan berserikat dan perlindungan hak pekerja, menjadi faktor krusial yang harus diperhatikan pemerintah. (*/kt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version