Ia mengakui adanya kendala tenaga kesehatan yang enggan bertugas di Pulau Ndao, namun menilai hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup layanan.
“Memang saya sudah koordinasi, katanya tenaga kesehatan enggan ke Ndao. Tapi itu bukan alasan, harus dicari solusinya,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk memberikan insentif khusus bagi tenaga kesehatan yang bersedia bertugas di wilayah terpencil tersebut, yang dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, Denison juga menekankan pentingnya penegakan aturan kepegawaian.
Menurutnya, tenaga kesehatan yang telah dimutasi tetapi menolak bertugas harus diberikan sanksi sesuai ketentuan, bukan justru berdampak pada terhentinya pelayanan publik.
“Saya ingatkan, tidak ada alasan untuk menutup pelayanan kesehatan,” tegasnya kembali.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Puskesmas Ndao maupun Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan tersebut.
Penutupan layanan IGD dan rawat inap ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, cepat, dan berkelanjutan. (rnc/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





