IGD dan Rawat Inap Puskesmas Ndao Ditutup, DPRD Rote Ndao Tegaskan Tak Ada Alasan Hentikan Layanan

IGD tutup
Ilustrasi AI
  • Bagikan

Ba’a, KupangTimes.ID – Manajemen Puskesmas Ndao resmi menutup layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan rawat inap mulai 1 Mei 2026 hingga waktu yang belum ditentukan.

Kebijakan ini langsung menuai sorotan karena berdampak pada akses layanan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut.

Baca Juga:
Pemkab Alor Terima Bantuan CSR Bank NTT, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Penutupan layanan disebut dipicu oleh keterbatasan tenaga medis dan paramedis. Jumlah tenaga kesehatan yang tersedia saat ini dinilai tidak mencukupi untuk menjalankan pelayanan secara optimal, terutama dengan adanya rangkap tugas serta satu tenaga kesehatan yang sedang menjalani cuti hamil.

Kondisi ini berdampak langsung pada masyarakat. Warga yang membutuhkan penanganan lanjutan bahkan diminta untuk melakukan rujukan mandiri ke fasilitas kesehatan lain di luar wilayah Ndao.

Kebijakan tersebut mendapat respons keras dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Denison Moy.

Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan penghentian layanan kesehatan, terlebih yang berkaitan dengan keselamatan jiwa masyarakat.

“Fasilitas kesehatan harus buka 24 jam, tanpa alasan apa pun,” tegas Denison, Jumat (1/5/2026).

Terkait alasan kekurangan tenaga medis, Denison mendesak Dinas Kesehatan segera mengambil langkah konkret.

Ia mengakui adanya kendala tenaga kesehatan yang enggan bertugas di Pulau Ndao, namun menilai hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup layanan.

“Memang saya sudah koordinasi, katanya tenaga kesehatan enggan ke Ndao. Tapi itu bukan alasan, harus dicari solusinya,” ujarnya.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk memberikan insentif khusus bagi tenaga kesehatan yang bersedia bertugas di wilayah terpencil tersebut, yang dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, Denison juga menekankan pentingnya penegakan aturan kepegawaian.

Menurutnya, tenaga kesehatan yang telah dimutasi tetapi menolak bertugas harus diberikan sanksi sesuai ketentuan, bukan justru berdampak pada terhentinya pelayanan publik.

“Saya ingatkan, tidak ada alasan untuk menutup pelayanan kesehatan,” tegasnya kembali.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Puskesmas Ndao maupun Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan tersebut.

Penutupan layanan IGD dan rawat inap ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, cepat, dan berkelanjutan. (rnc/kt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version