Kupang, KupangTimes.ID – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Kupang menekankan pentingnya pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus yang menangani pemeliharaan jalan di bawah Dinas PUPR Kota Kupang.
Usulan tersebut disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kupang Tahun 2025 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Kupang, Rabu (29/4/2026).
Soroti Kondisi Jalan yang Rusak
Anggota Fraksi PDIP, Victor Dimoe Heo, menyampaikan bahwa salah satu perhatian utama fraksinya adalah kondisi infrastruktur jalan di Kota Kupang yang dinilai masih memprihatinkan. Sejumlah ruas jalan dilaporkan mengalami kerusakan, berlubang, dan kerap dikeluhkan masyarakat.
“Segera membentuk UPTD Pemeliharaan Jalan sebagai langkah strategis untuk mempercepat penanganan jalan berlubang, rusak, serta titik-titik kerusakan yang selama ini menjadi keluhan warga,” tegas Victor.
Dorong Respons Cepat Tanpa Birokrasi Panjang
Menurut Victor, keberadaan UPTD khusus akan memungkinkan pemerintah daerah melakukan penanganan kerusakan jalan secara lebih cepat tanpa harus melalui proses penganggaran besar atau mekanisme birokrasi yang panjang.
Dengan unit yang fokus pada pemeliharaan rutin, perbaikan jalan diharapkan dapat dilakukan secara terencana, berkelanjutan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dampak Luas Infrastruktur Jalan
Ia juga menegaskan bahwa kualitas infrastruktur jalan yang baik memiliki dampak besar terhadap berbagai sektor, seperti kelancaran transportasi, keselamatan pengguna jalan, distribusi barang dan jasa, hingga pertumbuhan ekonomi daerah.
Karena itu, Fraksi PDIP meminta Pemerintah Kota Kupang segera menyiapkan kajian kelembagaan, dukungan anggaran, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana pendukung untuk merealisasikan pembentukan UPTD Pemeliharaan Jalan.
Dorong Peningkatan Pelayanan Publik
Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran bagi masyarakat Kota Kupang, terutama dalam menjawab persoalan infrastruktur yang terus menjadi sorotan warga. (kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










