Kupang, KupangTIMES.ID – Anggota DPRD Kota Kupang, Satario Pandie, resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Kupang untuk masa bakti 2026-2031.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim dalam kegiatan Sosialisasi Ketetapan Tim Koordinator DPP PKB tentang Calon Pimpinan Dewan Tanfidz Definitif DPC PKB masa bakti 2026-2031 se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang digelar secara virtual, Kamis (11/6/2026).
Usai kegiatan tersebut, Satario Pandie membenarkan bahwa dirinya ditetapkan sebagai calon Ketua Dewan Tanfidz Definitif DPC PKB Kota Kupang. Menurutnya, hanya satu nama yang dibacakan untuk Kota Kupang, yakni dirinya sendiri.
“Pada intinya, sesuai hasil zoom bersama DPP, dibacakan nama calon ketua tanfidz definitif untuk 22 kabupaten/kota di NTT. Untuk Kota Kupang hanya dibacakan satu nama, yaitu saya sendiri,” ujar Rio, sapaan akrab Satario Pandie.
Penetapan tersebut sekaligus menandai dimulainya kepemimpinan Satrio Pandie di tubuh PKB Kota Kupang untuk lima tahun ke depan. Ia menggantikan ketua DPC sebelumnya, Theodora Ewalde Taek.
Selain menjabat sebagai anggota DPRD Kota Kupang, Satario Pandie juga dikenal sebagai Ketua Badan Persaudaraan Antariman (BERANI) NTT. Pengalamannya di dunia politik dan organisasi diharapkan mampu memperkuat konsolidasi internal partai di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dapat Mandat Susun Struktur Kepengurusan
Dengan penetapan tersebut, DPP PKB memberikan mandat kepada Satario Pandie untuk menyusun struktur kepengurusan DPC PKB Kota Kupang periode 2026-2031.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










