iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

UU PPRT Dinilai jadi Tonggak Pengakuan Pekerja Rumah Tangga, Dorong Perlindungan Lebih Luas

Avatar photo
asfinawati
Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
  • Bagikan

Jakarta, KupangTimes.ID – Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dinilai sebagai langkah strategis dalam memberikan pengakuan resmi terhadap pekerja rumah tangga (PRT), khususnya perempuan yang selama ini bekerja di sektor informal tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan bentuk pengakuan negara bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja yang memiliki hak.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

“Dari PRT itu langkah yang baik ya, untuk mengakui PRT sebagai pekerja,” ujar Asfinawati di Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, pengakuan tersebut juga memiliki dampak luas, terutama dalam memperkuat posisi pekerja migran perempuan Indonesia di luar negeri yang banyak bekerja sebagai PRT.

Dengan pengakuan di dalam negeri, Indonesia memiliki dasar lebih kuat untuk mendorong pengakuan serupa di tingkat internasional.

“Kalau kita mau PRT kita diakui di luar negeri sebagai pekerja, kita harus mengakui dulu bahwa PRT itu sebagai pekerja formal,” jelasnya.

Baca Juga:
NTT Tuan Rumah Hari Lansia Nasional 2026, Fokus Layanan Lansia dan Pembangunan Sekolah Rakyat

Selama ini, isu pekerja rumah tangga kerap terpinggirkan karena berada di sektor informal. Padahal, pekerjaan domestik menjadi sumber penghidupan bagi banyak perempuan di Indonesia.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *