Jakarta, KupangTimes.ID – Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dinilai sebagai langkah strategis dalam memberikan pengakuan resmi terhadap pekerja rumah tangga (PRT), khususnya perempuan yang selama ini bekerja di sektor informal tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan bentuk pengakuan negara bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja yang memiliki hak.
“Dari PRT itu langkah yang baik ya, untuk mengakui PRT sebagai pekerja,” ujar Asfinawati di Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, pengakuan tersebut juga memiliki dampak luas, terutama dalam memperkuat posisi pekerja migran perempuan Indonesia di luar negeri yang banyak bekerja sebagai PRT.
Dengan pengakuan di dalam negeri, Indonesia memiliki dasar lebih kuat untuk mendorong pengakuan serupa di tingkat internasional.
“Kalau kita mau PRT kita diakui di luar negeri sebagai pekerja, kita harus mengakui dulu bahwa PRT itu sebagai pekerja formal,” jelasnya.
Selama ini, isu pekerja rumah tangga kerap terpinggirkan karena berada di sektor informal. Padahal, pekerjaan domestik menjadi sumber penghidupan bagi banyak perempuan di Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





