“Secara realitas memang masih ada perusahaan yang belum memenuhi UMK,” akui Thomas.
Pelanggaran ini didominasi oleh perusahaan kecil, namun praktik serupa juga ditemukan pada perusahaan skala menengah. Hanya perusahaan besar yang relatif patuh terhadap ketentuan upah minimum.
Yang menjadi sorotan, hingga kini belum ada langkah tegas yang mampu memberikan efek jera. Pemerintah daerah masih mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan, terutama terkait omzet usaha, sebelum mengambil tindakan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: sampai kapan pelanggaran terhadap hak pekerja akan dibiarkan?
Di satu sisi, pemerintah menyatakan komitmen melindungi buruh. Namun di sisi lain, pelanggaran upah dan PHK sepihak masih terus terjadi tanpa penegakan hukum yang kuat. Akibatnya, pekerja tetap berada pada posisi paling rentan.
Situasi ini menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan di Kota Kupang bukan sekadar kompleks, tetapi juga menyangkut keberanian dalam menegakkan aturan.
Tanpa langkah tegas, regulasi hanya akan menjadi formalitas, sementara pelanggaran terus berulang.
Perlindungan tenaga kerja tidak cukup dengan mediasi dan imbauan. Diperlukan tindakan nyata agar hak pekerja tidak lagi dikompromikan oleh alasan apa pun. (*/rnc/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
