Jika harga energi terus meningkat, risiko kenaikan inflasi global diperkirakan ikut membesar. Kondisi tersebut dapat memengaruhi arah kebijakan bank sentral di berbagai negara sekaligus menekan sentimen di pasar keuangan, termasuk Bursa Efek Indonesia.
Tarif Impor AS Tambah Ketidakpastian
Selain faktor energi, pelaku pasar juga mencermati kebijakan pemerintah Amerika Serikat yang mengenakan tambahan tarif impor sebesar 10 persen terhadap sejumlah produk asal Indonesia.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan ketidakpastian terhadap prospek ekspor nasional sehingga turut memengaruhi sentimen investor di pasar modal.
Dari sisi teknikal, Phintraco Sekuritas menilai momentum penguatan IHSG mulai menunjukkan tanda-tanda pelemahan. Kombinasi tekanan eksternal dan sinyal teknikal tersebut membuat indeks diperkirakan masih bergerak dalam fase konsolidasi sepanjang pekan ini.
Apabila harga minyak mentah dunia tetap bertahan tinggi, IHSG diproyeksikan berpotensi menguji area support di kisaran 6.000 hingga 6.100, yang menjadi level penting bagi arah pergerakan indeks dalam jangka pendek.
Sentimen yang Perlu Dicermati Investor
Dalam beberapa hari ke depan, investor disarankan mencermati sejumlah faktor yang diperkirakan akan memengaruhi arah pergerakan IHSG, antara lain:
- Perkembangan konflik geopolitik di Timur Tengah.
- Pergerakan harga minyak mentah dan komoditas global.
- Kebijakan perdagangan serta tarif impor Amerika Serikat.
- Arus dana investor asing (foreign flow).
- Rilis data ekonomi global maupun domestik.
Perkembangan faktor-faktor tersebut akan menjadi penentu utama sentimen pasar sekaligus arah pergerakan IHSG dalam jangka pendek.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
