JAKARTA – Nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Mata uang Garuda sempat menyentuh level psikologis baru di angka Rp 17.300 per dollar AS, sebuah kondisi yang memicu alarm waspada terhadap ketahanan fiskal Indonesia.
Meskipun pada penutupan perdagangan spot Jumat (24/4/2026), rupiah sedikit menguat 57 poin (0,33%) ke posisi Rp 17.229, namun fluktuasi pasar diprediksi masih akan sangat dinamis pada pekan depan.
Prediksi Pergerakan Rupiah Sepekan ke Depan
Analis mata uang, Ibrahim Assuaibi, memproyeksikan bahwa tekanan terhadap rupiah belum akan mereda dalam waktu dekat.
“Untuk perdagangan Senin depan, mata uang rupiah fluktuatif namun berisiko ditutup melemah di rentang Rp 17.220 – Rp 17.260. Sementara untuk satu pekan ke depan, range berada di angka Rp 17.180 – Rp 17.400,” jelas Ibrahim, Sabtu (25/4/2026).
Faktor Global: Lonjakan Harga Minyak Dunia
Pelemahan nilai tukar rupiah ini tidak terjadi di ruang hampa. Kombinasi sentimen global dan domestik menjadi motor utama volatilitas ini. Salah satu faktor krusial adalah lonjakan harga minyak mentah dunia.
Berdasarkan data Reuters, harga minyak mentah Brent melonjak 3,1% ke level 105,07 dollar AS per barel. Sementara itu, minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) juga naik signifikan menjadi 95,85 dollar AS per barel. Kenaikan harga komoditas energi ini secara otomatis meningkatkan kebutuhan akan dollar AS di dalam negeri untuk keperluan impor.
Ancaman Defisit Anggaran dan Melapuknya Asumsi APBN 2026
Situasi saat ini sangat kontras dengan asumsi makro yang ditetapkan pemerintah dalam APBN 2026. Sebagai perbandingan:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










