Jakarta, KupangTIMES.ID – Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Hilda Manafe, S.E., M.M., mendorong agar suku bunga program PNM Mekaar dapat diturunkan menjadi di bawah 9 persen per tahun sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan Hilda Manafe saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite IV DPD RI bersama jajaran direksi perusahaan pembiayaan mikro yang berlangsung di Ruang Sriwijaya, Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (10/6/2026).
Rapat tersebut membahas realisasi penyaluran pembiayaan hingga kuartal III tahun 2026 serta sejumlah isu strategis terkait pengelolaan dan program kerja mitra Komite IV DPD RI.
Turut hadir dalam pertemuan itu Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Kindaris, Wakil Direktur Utama PT Pegadaian Wahyu Soesilo, Direktur Utama PT Bahana Artha Ventura Agus Wicaksono, beserta jajaran masing-masing perusahaan.
Penurunan Bunga PNM Mekaar jadi Sorotan
Dalam rapat tersebut, salah satu isu utama yang dibahas adalah tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai penurunan bunga kredit program PNM Mekaar bagi keluarga prasejahtera.
Presiden Prabowo sebelumnya meminta agar bunga kredit yang saat ini berada di kisaran 24 persen per tahun dapat diturunkan menjadi di bawah 9 persen. Bahkan, dalam pembahasan bersama Badan Pengelola Investasi Danantara, muncul usulan agar bunga kredit super mikro dapat berada pada level 8 persen.
Menanggapi hal itu, Hilda Manafe memberikan apresiasi terhadap kinerja PNM Mekaar yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat di Nusa Tenggara Timur.
“Pertama, saya apresiasi dan memberikan penghargaan atas kerja keras dan pelayanan PNM Mekaar di NTT yang sudah menjangkau seluruh kabupaten dan kota di NTT, dengan melayani lebih dari 400 ribu ibu-ibu prasejahtera,” ujar Hilda Manafe dalam forum tersebut.
Menurutnya, keberhasilan program tersebut juga tercermin dari rendahnya tingkat kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) di wilayah NTT.
Ia mengungkapkan bahwa masyarakat NTT menunjukkan tingkat kedisiplinan yang tinggi dalam mengembalikan pinjaman.
“Saya juga telah berdiskusi dengan Kepala Regional Manager PNM Mekaar NTT. NTT termasuk daerah yang berprestasi dalam pengembalian pinjaman dengan tingkat NPL yang sangat kecil,” katanya.
Hilda juga mengaku senang karena layanan PNM Mekaar kini telah menjangkau daerah kepulauan terluar, termasuk Kabupaten Sabu Raijua.
“Saya baru pulang reses dari Kabupaten Sabu Raijua dan saya senang PNM Mekaar sudah mulai beroperasi di sana. Terima kasih,” ujarnya.
Soroti Tingginya Cost of Fund PNM
Meski mengapresiasi capaian perusahaan, Hilda Manafe turut memberikan sejumlah catatan terkait struktur pembiayaan PT Permodalan Nasional Madani.
Menurutnya, target penurunan bunga pinjaman kepada masyarakat harus diimbangi dengan penguatan likuiditas perusahaan agar keberlangsungan usaha tetap terjaga.
Ia menyoroti tingginya biaya dana atau cost of fund yang masih harus ditanggung perusahaan karena sebagian besar sumber pembiayaan berasal dari obligasi dan pinjaman perbankan.
“Struktur biaya dana PNM masih tinggi karena sumber dananya berasal dari obligasi dengan bunga sekitar 6 persen dan pinjaman bank yang mencapai 8,25 persen dan seterusnya,” tegasnya.
Karena itu, Senator asal NTT tersebut menyarankan agar PNM memperoleh dukungan pemerintah untuk membantu melunasi pinjaman berbunga tinggi sehingga target penurunan bunga kredit dapat terealisasi tanpa mengganggu kondisi keuangan perusahaan.
Usulkan PNM Bertransformasi Menjadi Bank Sosial
Selain mendorong penurunan bunga kredit, Hilda Manafe juga mengusulkan transformasi kelembagaan PT Permodalan Nasional Madani menjadi Bank Sosial dan Pengembangan (Social and Development Bank).
Menurutnya, lembaga tersebut nantinya dapat difokuskan untuk melayani masyarakat prasejahtera serta sektor Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro.
“Saya juga menyarankan agar PNM bertransformasi dari lembaga pembiayaan menjadi Bank Sosial dan Pengembangan yang difokuskan kepada masyarakat prasejahtera dan KUR mikro saja. Sementara KUR usaha kecil dan menengah dapat ditangani oleh bank umum lainnya,” paparnya.
Ia menjelaskan, perubahan status tersebut akan memungkinkan PNM menghimpun dana murah dari masyarakat secara legal sehingga biaya dana perusahaan dapat ditekan secara signifikan.
Dengan demikian, ekosistem pembiayaan bagi masyarakat kecil dapat berjalan secara lebih sehat dan berkelanjutan.
Menurut Hilda Manafe, langkah transformasi tersebut merupakan strategi jangka panjang yang penting untuk memastikan kebijakan penurunan bunga kredit bagi kelompok prasejahtera benar-benar dapat diwujudkan sekaligus menjaga keberlangsungan lembaga pembiayaan yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi kerakyatan di Indonesia. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










