Dugaan Kerugian Negara Rp1,3 Miliar di Puskesmas Tarus, Kejari Oelamasi Turun Tangan

korupsi tarus
Ilustrasi AI
  • Bagikan

Oelamasi, KupangTIMES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi, Kabupaten Kupang, tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Tarus, Kecamatan Kupang Tengah.

Penyelidikan tersebut mencakup penggunaan anggaran pada tahun 2021, 2022, 2023, hingga 2024. Langkah ini dilakukan setelah adanya temuan dari Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Kupang yang mengindikasikan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Oelamasi, Arly Sumanto, mengatakan proses penyelidikan telah berlangsung sekitar satu bulan terakhir.

“Ini dari temuan Inspektorat, totalnya Rp1,3 miliar dari BOK dan JKN tahun 2021 sampai 2024,” kata Arly Sumanto kepada KupangTIMES.ID, Senin (8/6/2026), didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Johan Wibowo.

Berawal dari Temuan Inspektorat

Menurut Arly, indikasi kerugian negara tersebut ditemukan dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran, terutama pada pembayaran honorarium pegawai serta sejumlah item pembiayaan lainnya.

Ia mencontohkan adanya perbedaan antara nominal honor yang diterima pegawai dengan angka yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.

Baca Juga:
Gubernur NTT Buka Dialog May Day 2026, Dorong Sinergi Pekerja dan Pengusaha

“Misalnya soal honor, yang diterima Rp300 ribu, tetapi di bukti pertanggungjawaban bisa tercatat Rp500 ribu bahkan Rp1 juta. Itu salah satu contohnya,” ungkapnya.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Kejari Oelamasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Lebih dari 10 Saksi Sudah Diperiksa

Dalam proses penyelidikan yang masih berjalan, Kejari Oelamasi telah memanggil dan meminta keterangan dari lebih dari 10 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur terkait.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOK dan JKN di Puskesmas Tarus selama empat tahun anggaran.

Baca Juga:
Pemkot Kupang Gandeng PLN, Hasil Pengolahan Sampah TPST Alak Disiapkan jadi Bahan Bakar PLTU Bolok

Arly menegaskan bahwa proses yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan untuk mencari dan memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

“Kami masih mendalami dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam persoalan ini,” ujarnya.

Dana BOK dan JKN merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kejari Oelamasi memastikan akan terus mendalami temuan tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara di sektor kesehatan. (kt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version